Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi (BPPRD) merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Jambi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi dan Peraturan Walikota Jambi Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi.
MENJADIKAN KOTA JAMBI SEBAGAI PUSAT PERDAGANGAN DAN JASA BERBASIS MASYARAKAT BERAKHLAK DAN BERBUDAYA DENGAN MENGEDEPANKAN PELAYANAN PRIMA
PENGUATAN BIROKRASI DAN MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.
PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM, TRANTIBMAS DAN KENYAMANAN MASYARAKAT.
PENGUATAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR DAN UTILITAS PERKOTAAN SERTA PENATAAN LINGKUNGAN.
PENGUATAN KAPASITAS EKONOMI PERKOTAAN.
MENINGKATKAN KUALITAS MASYARAKAT PERKOTAAN.
Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, siap menerima sanksi sesuai Perundang-Undangan yang berlaku
Wajib Pajak membuka web eSPPT di http://esppt.jambikota.go.id/ dan klik tombol E-SPPT yang terdapat pada pojok kanan atas halaman.
Wajib Pajak mengisikan data data diri, seperti: NOP/Nomor Objek Pajak, Nama Wajib Pajak Sesuai SPPT, Tahun Pajak, Data Pengunduh, Domisili Pengunduh, Hubungan Pengunduh, Nomor HP, Alamat Email, klik tanda centang untuk menyetujui ketentuan khusus, dan mengisi kode verifikasi.
Sistem akan melakukan pengecekkan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil sistem akan menampilkan salinan e-sppt pbb yang dapat langsung diunduh
Wajib Pajak dapat menyimpan salinan E-SPPT PBB yang telah diunduh dan di print out secara mandiri tanpa harus datang ke kantor BPPRD Kota Jambi
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Dokumen E-SPPT PBB-P2 dapat anda peroleh dengan mendaftarkan data anda di Tombol E-SPPT di menu atas, sementara untuk mengetahui nilai tagihan SPPT PBB-P2 anda silakan klik tombol di bawah ini.